
Jakarta (tvOne)
Sebanyak enam fraksi di Komisi III DPR RI mengajukan hak interpelasi kepada Presiden terkait kebijakan pengetatan remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi dan terorisme.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, sejumlah anggota Komisi III DPR menyerahkan surat pengajuan hak interpelasi kepada Presiden melalui Pimpinan DPR.
Kebijakan tersebut dituding melanggar hak azasi manusia (HAM) para terpidana koruptor, yang mengakibatkan sejumlah terpidana koruptor yang sudah mendapatkan remisi tidak jadi bebas dan kembali ke penjara.
Sebanyak enam fraksi di Komisi III DPR yang menandatangani hak interpelasi tersebut antara lain Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PPP, Fraksi Hanura dan Fraksi PKB. Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN menolak, serta Fraksi Gerinda memilih abstain.